Kotawaringin Timur, Kalteng - Kasus pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan kembali marak terjadi di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini aksi pencurian terjadi di kebun Kemitraan koperasi Koling Hapakat dengan PT Windu Nabatindo Abadi, di desa Tumbang Koling, kecamatan Cempaga Hulu.
Maraknya aksi pencurian buah sawit ini, dipicu kenaikan nilai jual buah sawit yang tinggi. Saat ini harganya mencapai hingga Rp3000 per kilogram.
"Pelaku yang telah kami amankan adalah karyawan perkebunan sawit itu sendiri, bagian panen buah. Pelaku bernama Hatmi, usia 40 tahun, warga desa Tumbang Koling," terang Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Dwi Susanto, Selasa 19/10).
Terungkapnya kasus pencurian buah sawit ini, berawal saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin pada malam hari sekitar jam 23.30 WIB di wilayah areal kebun.
Saat melintas di blok P-28 Divisi IV SMME PT WNA para saksi melihat ada sorot cahaya lampu senter di dalam Blok P-28 Divisi IV SMME PT WNA. Setelah diselidiki, ternyata mereka mendapati ada seseorang yang tengah melakukan pencurian buah disana.
"Petugas keamanan kebun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Karena merasa terkepung, pelaku akhirnya langsung menyerah tanpa memberikan perlawanan," kata Dwi.
Pelaku kemudian diserahkan ke polsek Cempaga Hulu, beserta sejumlah barang bukti yaitu berupa peralatan panen buah sawit seperti egrek dan tonjok, 82 buah jenjang buan sawit yang sudah dipanen, 1 buah gerobak dan 1 buah senter kepala.
"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Dwi. DIDI SYACHWANI/Ner
Load more