Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG, yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang menerima berkas berkara, Jumat (24/3/2023).
"Perkara pidana atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan Kejari Jaksel ke PN Jaksel pada hari ini," kata Djuyamto.
Menurutnya, perkara tersebut akan langsung dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani terdakwa anak AG itu ialah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelasnya.
Load more