Barito Utara, Kalteng - Mediasi persoalan lahan dan pondok yang terendam banjir diduga akibat aktivitas tambang batu bara PT. Trust site PT. Bharinto Ekatama (BEK) tidak menemui kata sepakat. Warga terdampak asal Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, menolak uang kompensasi dari perusahaan.
Tuntutan warga hanya meminta tanggung jawab agar semua kerusakan dikembalikan seperti awal.
"Perusahaan seharusnya bertanggung jawab, namun dalam hal ini perusahaan malah menawarkan uang kepedulian sebesar Rp. 5 Juta. Setelah ditolak, mereka justru meminta Dius untuk menyebutkan angka, namun ia kembali tegas menolak tawaran tersebut," kata Moses, juru bicara keluarga Dius, Selasa (19/10).
Moses menganggap tawaran ini merupakan cara perusahaan untuk menjebak warga ke ranah hukum.
"Dius tetap menolak untuk menyebutkan angka, karena dianggap ini sebagai trik kotor yang nantinya kalau Dius menyebutkan angka, maka akan digiring kepada tindakan pidana pemerasan," ujarnya.
Menurutnya, investasi memang harus didukung bersama dengan harapan bisa mendapatkan pemasukan bagi Negara, akan tetapi, apakah investasi harus dijalankan dengan membabi-buta dengan mengorbankan rakyat kecil.
"Kami tidak menampik PT. BEK mengantongi izin PKP2B yang lengkap dari pemerintah. Tetapi apakah mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang benar ?. Kalau benar pasti tidak akan terjadi kasus tenggelamnya pondok dan lahan ini. Dalam hal ini silahkan auditor independen yang menilainya sendiri," pungkas Moses.
Load more