Saat diklarifikasi tvonenews.com, Selasa (19/10), Pimpinan PT. BEK maupun PT. TRUST kembali enggan berkomentar untuk memberikan jawaban.
Soal status Lahan tersebut, perusahaan melalui wakilnya Supriadi dan Debora, belum bisa menetapkan siapa yg berhak menguasai lahan tersebut, tapi perusahaan bersedia memberikan kompensasi untuk pondok yang terendam air sebesar Rp 5 juta.
Untuk tanam tumbuh dan lain-lainnya, perusahaan akan memastikan terlebih dahulu kepemilikan lahan tersebut oleh siapa. Akan tetapi, Mereka akan merespon keinginan warga, selanjutnya pihak perusahaan akan menyampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kapolsek Teweh Timur, Iptu A. Boukir, mengatakan mediasi tersebut dilaksanakan dan difasilitasi oleh Polsek. Hasil pertemuan kedua belah pihak saat itu belum juga menghasilkan kesepakatan.
"Pertemuan kemarin kemungkinan akan dilanjutkan kembali dan kami masih menunggu kabar dari mereka," ucapnya. DIDI SYACHWANI/NER
Load more