Makassar, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menegaskan aliran Al Mukarrama Al Khaerat, Segitiga Emas Sunda Nusantara diduga sesat karena telah menyimpang dari ajaran Islam.
"Dari penelusuran, itu memang ada ajaran menyimpang yang mengarah pada penyembahan berhala," sebut Ketua MUI Bone, Prof KH Muhammad Amir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran tim, selain dugaan menyembah berhala, juga ditemukan dalam ajarannya diduga melarang pengikutnya menunaikan salat Jumat.
"Artinya, tidak melarang salat Jumat semua pengikutnya. Begitu juga salat lima waktu, tidak dilarang, hanya saja yang bersangkutan tidak salat, karena dia tidak tahu tujuan salat itu di mana," kata Amir.
Sejauh ini banyak pengikut dari Puang Nene itu telah meninggalkan ajaran tersebut karena dinilai telah menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya.
Selain itu, yang bersangkutan pernah diusir Pemerintah Bone disebabkan ajarannya, namun belakangan datang kembali dengan menyebarkan ajarannya secara sembunyi-sembunyi.
"Katanya masih sering datang ke Bone. Dia itu sudah tinggal di Soppeng, dan tidak di Bone lagi. Tapi, sering datang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah," katanya menambahkan.
Kendati ajaran yang diajarkan Puang Nene ini menyimpang dari syariat Islam termasuk memberlakukan mahar dan kewajiban iuran pertemuan Rp750 ribu, namun pihak MUI tetap melakukan pembinaan terhadap aliran ini untuk kembali ke jalan yang benar.(ant/muu)
Load more