Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup dan memblokir ribuan aplikasi serta website pinjaman online (pinjol) ilegal selama tiga tahun terakhir atau sejak 2018.
"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal," terang Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR5 Sumatera Utara, Setia Jaya, dalam siaran persnya, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021) seperti dilansir dari PMJNews.
Menurut Setia, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Setia meminta masyarakat waspada pinjaman online yang ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp, dan jangan tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan. Karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
"OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," ucap Setia.
Menurut Setia, OJK siap menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika (melanggar hukum).
"Sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjol ilegal di Sumatera Utara. Namun, bila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan Polda Sumut,” pungkasnya. (act)
Load more