Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Majelis Hakim menuraikan hal-hal yang memberatkan AKBP Dody Prawiranegara, di antaranya Dody terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Selain itu Eks Kapolres Bukittinggi juga terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Bahkan Dody Prawiranegara sebagai anggota penegak hukum ikut mengedarkan narkoba.
Adapun hal yang meringankan AKBP Dody Prawiranegara adalah terdakwa dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun pengacara Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba mengajukan Justice Collaborator (JC) dan diterima oleh Majelis Hakim.
Load more