Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai terdakwa Dody Prawiranegara merugikan negara dan kepolisian.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara sengaja menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, untuk diperjualbelikan kembali.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menukar san menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Jaksa menjelaskan hal memberatkan lainnya untuk terdakwa ialah sebagai aparatur penegak hukum, tetapi melakukan tindak pidana.
Load more