Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai terdakwa Dody Prawiranegara merugikan negara dan kepolisian.
Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara sengaja menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, untuk diperjualbelikan kembali.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menukar san menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Jaksa menjelaskan hal memberatkan lainnya untuk terdakwa ialah sebagai aparatur penegak hukum, tetapi melakukan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Seharusnya, terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkoba. Namun, terdaksa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," jelasnya.
Selain itu, jaksa menilai Dody Prawiranegara melanggar tindak pidana yang berat karena berprofesi sebagai polisi.
Menurutnya, Dody Prawiranegara mencoreng nama baik institusi penegak hukum di Indonesia.
"Jadi, (perbuatan Dody,red) tidak mencerminkan aparat penegak hikum yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merusak lepercayaam masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dody Prawiranegara terbukti sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," imbuh jaksa.(lpk/muu)
Load more