Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Syamsul Maarif alias Arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara tampa hak menjadi perantara dalam jual dan beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa menyarakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan ini, jaksa turut mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Adapun hal memberatkan, terdakwa Arif telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas dan merupakan perantara jual beli narkotika jenis shabu.
Load more