LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Penjelasan Kuasa Hukum PT Indobuildco Terkait Status HGB 26/27-Gelora

Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik.

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik. Adapun lahan yang dimaksud berada di atas HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 milik perusahaan di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan masa berlaku yang berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Belum lama ini, beredar informasi pengakhiran HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora karena adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4. Putusan tersebut menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg.

Merespons hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Amir Syamsuddin dan Dr. Hamdan Zoelva membuka suara terkait detail putusan-putusan PK agar publik dapat memahami kasus ini secara utuh. Berikut penjelasan dari kuasa hukum PT Indobuildco:

Berikut adalah pernyataan kuasa hukum perusahaan:

Baca Juga :

STATUS HUKUM HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora MENURUT HUKUM 
Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No.26/Gelora dan  HGB No.27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang  memenangkan pihak Setneg. Untuk itu kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan  PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora serta HPL No.1/Gelora. 

Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa  melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. Dalam perkara pidana ini Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya. 

Dengan kata  lain, perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di  lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga  dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut  juga diputus bebas. Artinya sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan  oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora. Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.

Dengan kata lain, Pejabat BPN tersebut dalam memberikan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku di bidang pertanahan. 

Sementara itu, dalam perkara perdata, PT Indobuildco menggugat perdata atas terbitnya SK BPN  tentang HPL No.1/Gelora yang "secara paksa" memasukkan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora ke dalam HPL No.1/Gelora. 

Dalam perkara ini, pihak Setneg melakukan gugatan balik  (rekonpensi) atas terbitnya perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Putusan Pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan PT Indobuildco, namun di tingkat peninjauan  kembali (1), gugatan PT Indobuildco ditolak seluruhnya sementara gugatan rekonpensi Setneg  dikabulkan sebagian dengan alasan adanya bukti ad-informandum berupa putusan kasasi dalam  perkara pidana yang menghukum pejabat BPN selama 3 tahun penjara. Pejabat BPN dianggap  terbukti bersalah melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora tanpa menggunakan rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. 

Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita) yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No.1/Gelora, serta mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tidak dikabulkan. Oleh karena dalam PK (1) perdata, Setneg menggunakan Putusan Kasasi Pidana Pejabat BPN (ad  informandum) untuk memenangkan sebagian gugatan rekonpensinya, maka PT Indobuildco juga menggunakan Putusan bebas Pejabat BPN tersebut di tingkat PK untuk mengajukan upaya hukum PK (4), namun PK (4) tidak diterima dengan alasan tidak ada pertentangan putusan PK pidana dengan putusan PK perdata. 

Tentu saja hal ini perlu dipertanyakan karena Mahkamah Agung menjadi tidak konsisten di satu sisi mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Setneg pada saat PK (1) dengan menggunakan putusan kasasi pidana dari Pejabat BPN sebagai pertimbangan, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menolak ketika PT Indobuildco mengajukan PK (4) dengan alasan adanya pertentangan Putusan PK (1) dalam perkara perdata dengan putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat PK dari Pejabat BPN yang bersangkutan. Padahal kita semua tahu putusan PK (1) perdata telah kehilangan pijakan hukumnya ketika adanya putusan bebas perkara pidana di tingkat Peninjauan Kembali dari Pejabat BPN tersebut. 

Namun, terlepas dengan adanya pertentangan antara putusan tersebut, dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah. HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah hak atas tanah yang diberikan oleh UUPA berdasarkan konstitusi negara, sedangkan HPL (HPL No.1/Gelora) bukan hak atas tanah tetapi hak penguasaan/PENGELOLAAN yang diberikan berdasarkan SK Menteri Agraria jo.  

Keppres, sehingga ketika HGB tersebut dihadapkan dengan HPL maka status HGB lebih kuat/tinggi dari HPL. Dengan demikian sekalipun, putusan PK (1) menyatakan SK Pemberian HPL No.1/Gelora sah tetapi tidak bisa menghapus apalagi mengakhiri status hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Artinya, secara formal keberadaan SK Pemberian HPL No.1/Gelora an.Setneg tetap sah kecuali terkait HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Hal itu dikarenakan menurut Hukum Tanah Nasional, jika ada pemberian HPL kepada Setneg, tidak serta merta menghapus seluruh hak pihak lain yang melekat di atas tanah sebelum adanya HPL tersebut. Oleh karena itu jelas PT. Indobuildco berhak untuk memperpanjang atau  memperbarui HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(chm)

 

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Peternak Dirugikan! Kementan Pastikan Harga Sapi Tak Jatuh di Bawah Rp50 Ribu per Kilogram, Ancam Pelaku Pasar yang Mainkan Harga

Dirjen PKH Kementan Agung Suganda menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan stabilitas harga sapi hidup di pasaran.
Timnas China Bisa Kena Denda hingga Pengurangan Poin Imbas Suporter Barbar saat Lawan Jepang, Media Negeri Ginseng: Kemungkinan...

Timnas China Bisa Kena Denda hingga Pengurangan Poin Imbas Suporter Barbar saat Lawan Jepang, Media Negeri Ginseng: Kemungkinan...

Berbagai insiden akibat ulah suporter barbar terjadi di laga China vs Jepang pada Selasa (19/11/2024) lalu. Hal tersebut membuat Timnas China bisa kena hukuman.
Bencana Tanah Longsor di Padang Lawas Renggut Empat Orang Meninggal Dunia

Bencana Tanah Longsor di Padang Lawas Renggut Empat Orang Meninggal Dunia

Bencana tanah longsor yang melanda Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari mengakibatkan empat orang
Viral Wisudawan Kibarkan Bendera Palestina saat Wisuda, Rektorat Unpad Beberkan Statusnya

Viral Wisudawan Kibarkan Bendera Palestina saat Wisuda, Rektorat Unpad Beberkan Statusnya

Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) menanggapi wisudawan yang mengibarkan bendera Palestina saat proses wisuda sempat viral di media sosial.
Lebih Bagus Shalat Witir Sebelum Tidur atau Habis Tahajud? Justru Waktu Terbaiknya Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Lebih Bagus Shalat Witir Sebelum Tidur atau Habis Tahajud? Justru Waktu Terbaiknya Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas tuntas terkait waktu terbaik pelaksanaan shalat Witir, buntut ada yang menyebutkan sebelum tidur dan lainnya setelah Tahajud.
Bursa Transfer: Liverpool Kepincut Marcus Thuram, Kubu The Reds Siap Bakar Uang demi Mesin Gol Inter Milan

Bursa Transfer: Liverpool Kepincut Marcus Thuram, Kubu The Reds Siap Bakar Uang demi Mesin Gol Inter Milan

Klub Liga Inggris, Liverpool dikabarkan jatuh hati dengan performa Marcus Thuram dan siap gelontorkan dana fantastis demi membawa striker Inter Milan tersebut.
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral