Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka Mario Dandy (19) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan David Ozora (17) telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas tersebut telah dilimpahkan sejak 21 Maret 2023 lalu.
Trunoyudo mengatakan, saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," Senin (27/3/2023).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas kedua tersangka tersebut.
"Tentu mekanisme criminal justice system ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek secara formil maupun materil," ujar dia.
Load more