Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka Mario Dandy (19) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan David Ozora (17) telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas tersebut telah dilimpahkan sejak 21 Maret 2023 lalu.
Trunoyudo mengatakan, saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," Senin (27/3/2023).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas kedua tersangka tersebut.
"Tentu mekanisme criminal justice system ini akan dilakukan penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk dan kemudian akan dicek secara formil maupun materil," ujar dia.
"Tentunya hasilnya apapun kita sama sama menunggu, yang jelas penyidik sudah melakukan perlengkapan berkas kemudian mengirimkan pada tahap 1 pada 21 Maret yang lalu," sambungnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa kedua tersangka telah dewasa.
Oleh karena itu proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
"Tidak ada kendala penyidikan," tutupnya.
Sebagai informasi, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (rpi/aag)
Load more