Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (28/3/2023).
Saat ini keduanya sedang menajalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih sebagai tersangka.
“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK” tambah Ali
Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali. (hrs/aag)
Load more