Kemudian, dia menjelaskan soal lonjakan drastis hartanya dari tahun 2020 ke 2021. Menurutnya, lonjakan harta pada tahun itu juga berasal dari warisan ibunya yang meninggal akibat Covid-19.
“Selanjutnya harta waris dari orang tua selanjutnya dibagi pada 2021. Jadi ibu itu meninggal 2 Desember,” tuturnya.
Dia menuturkan sebagian besar harta warisannya itu dalam bentuk deposito, tabungan, dan surat berharga negara. Triyono mengaku semua itu dicatat di dalam sistem keuangan
“Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian Rp30.562.514.284 miliar dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya,” ujarnya.
Triyono mengatakan dirinya sempat berpikir untuk tidak melaporkan perubahan hartanya itu. Dia menilai jika dilaporkan akan menjadi masalah karena kenaikan hartanya melonjak drastis. Namun, dia memutuskan melaporkannya karena menganggap akan menjadi bermasalah jika tak dilaporkan.
“Semua harta, semua semua arus itu sebenarnya ada di dalam sistem perbankan dan itu sebenarnya bisa dilacak terkait dengan keberadaan harta saya, penambahan harta saya,” kata Triyono.
“Harta dalam bentuk deposito, tabungan dan SPN tentunya bisa ditarik, dan juga satu lagi pak, saham. Saham itu juga ada di perbankan. Jadi saham itu sudah dalam pengawasan OJK terkait dengan itu,” pungkasnya. (saa)
Load more