Penindakan ini dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri. Setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, akhirnya diketahui lokasi gudang penyimpanannya.
Turut hadir pula dalam kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal, antara lain; Bareskrim Polri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dirjen Bea dan Cukai, serta perwakilan Jaksa Agung. (agr/aag)
Load more