Jawa Barat, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan sudah lama pasar domestik UMKM itu dikuasai oleh produk impor ilegal.
"Pasar domestik UMKM itu dikuasai oleh impor ilegal maupun legal jadi pangsa pasar domestik itu rata-rata 27,5 persen, itu antara 2019 sampai 2022," kata dia, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Selain itu impor pakaian dan alas kaki legal sendiri menguasai pasar domestik rata-rata sebesar 43 persen, sementara pasar impor Cina berada di angka rata-rata 17,4 persen.
"Yang kemudian, yang unrecorded impor ini termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen," tuturnya.
Diketahui pada tahun 2020 sendiri, unrecorded impor mencapai Rp110,282 triliun jika dibandingkan dengan impor legal yang berada di angka 104.6 persen.
"Pasar domestik ini sudah lama sebenarnya tergerus oleh produk impor ilegal maupun yang legal, nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul membuat UMKM tidak dapat bersaing," jelas dia.
Sehingga pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 balepressed dengan total kerugian negara mencapai Rp80 triliun ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian.
"Saya kira ini memang harus menjadi bagian ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis dengan baik," pungkas dia.
Sebagai informasi, pakaian bekas ilegal yang berhasil disita oleh penegak hukum gabungan antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang dilaksanakan di 3 lokasi dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu berjumlah 7.363 balepressed. Temuan barang bukti tersebut bernilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Berikut rincian tiga lokasi yang dilakukan penindakan pakaian bekas ilegal, antara lain:
1. Gudang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, diperoleh 513 balepressed.
2. Gudang di Kramat, Jakarta Pusat, diperoleh 521 balepressed.
3. Gudang di Tarumajaya, Bekasi, diperoleh 6.329 balepressed.
Penindakan ini dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri. Setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, akhirnya diketahui lokasi gudang penyimpanannya.
Turut hadir pula dalam kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal, antara lain; Bareskrim Polri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dirjen Bea dan Cukai, serta perwakilan Jaksa Agung. (agr/aag)
Load more