Batu, Jawa Timur - KPK melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Eddy Rumpoko diduga kuat terlibat kasus gratifikasi dan kasusnya segera disidangkan.
"Senin (18/10/2021), Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (19/10).
Eddy Rumpoko di kasus sebelumnya didakwa pasal berlapis karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima komisi 10 persen atau Rp500 juta. Suap tersebut didapat dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 senilai Rp5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima.
KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan agenda sidang dakwaan. Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. "Selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Eddy didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa di Lapas Kelas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya.
Mantan Wali Kota Batu itu ditangkap dalam OTT. KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
Load more