Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan merasa dibenturkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD ke Kepala BIN, Budi Gunawan. Hal itu langsung diungkapkan Arteria Dahlan di depan Mahfud MD di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Pernyataan itu keluar dari Arteria Dahlan karena Ketua Komite TPPU, Mahfud MD menggertaknya terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Hal itu dilakukan Mahfud MD karena Arteria merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI yang menganggap Mahfud MD tak layak mengumumkan temuan PPATK tersebut.
Bahkan, Mahfud dianggap melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terkait dengan pengumuman tersebut.
"Beranikah saudara Arteria bilang seperti itu (anda bisa dihukum 10 tahun) kepada Kepala BIN (Budi Gunawan). Pak Budi Gunawan (BG) itu anak buah langsung presiden, bertanggung jawab sama Presiden dia, bukan anak buahnya Menko Polhukam," ujar Mahfud MD.
"Tetapi, setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam. Coba saudara (Arteria) bilang kepada Pak Budi Gunawan, 'Pakn Budi Gunawan menurut Undang-undang BIN bisa diancam sepuluh tahun penjara, berani ndak? menurut pasal 44. Kan persis yang saudara baca kepada saya, 'bahwa kalau menyampaikan kepada Menko Polhukam 10 tahun penjara' lah ini BIN menyampaikan, bukan kepada Presiden," sambungnya menuturkan.
Load more