Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur perkantoran sektor non-esensial di Jakarta pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua, pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen
Pengaturan pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM level 2 tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non-esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan syarat sudah divaksin dan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk perkantoran sektor esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.
Untuk sektor esensial bidang perhotelan non-penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya mengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Pada sektor esensial bidang industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang memenuhi persyaratan, boleh beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan [ada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa beroperasi 50 persen.
Load more