Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Sedangkan bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100 persen, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 50 persen.
Bidang-bidang tersebut juga, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori penanganan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (ant/ito)
Load more