Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.(lpk/chm)
Load more