“Bila terbukti menggunakan Peradilan Pidana Anak. Ada diversi, atau diselesaikan secara kekeluargaan. Karena ancaman di bawah 7 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Cirebon Ari Susanto mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberi data detail dulu. Sebab, kasus ini masih dalam pendalaman. (Erfan Septyawan/act)
Load more