Jakarta, tvOnenews.com - Sembilan dari 15 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.
Hal itu sampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," katanya.
Ke sembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Rumah Dito Mahendra bertempat di kawasan DKI Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (13/03/2023) malam.
"Kesembilan yang tidak ada dokumennya sedang kami dalami penyelidikannya," kata Djuhandhani.
Load more