Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang beragendakan pengajuan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang tersebut pihak Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini kami sudah menyampaikan nota keberatanterhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU," kata Mangatta, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Manggatta menuturkan nota keberatan itu diajukan pihaknya mengingat syarat formil dalam dakwaan pihak JPU.
"Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya. Itu yang baru bisa kami sampaikan dan besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," ungkapnya.
Diketahui, pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora diketahui telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Adapun dalam kasus tersebut AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP. (raa/muu)
Load more