Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan pokok utama evaluasi terhadap SK mutasi Pj Bupati Intan Jaya karena mutasi yang dilakukan tidak merujuk Permen No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Ketentuan mengenai PJ Kepala Daerah yang tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali karena alasan tertentu harus seizin Mendagri, dan beberapa ketentuan lain yang dilangkahi.
"Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan yang intinya meminta Pj Bupati untuk membatalkan SK tersebut, yang artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku," ungkap Valentinus saat dihubungi, Rabu (23/03/2023)
Dijelaskan dia atas pembatalan SK tersebut maka Pj Bupati juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau non job pada posisi atau jabatan mereka yang semula. "Ya seperti itu," jawab Valentinus singkat.
Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi jelas dia harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemrov Papua Tengah, Kemendagri dan Komisi ASN. "Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ucap Valentinus.
Diketahui sebelumnya bahwa PJ Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan PJ Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tentang ASN. (hrs/aag)
Load more