"Ponpes itu dalam kondisi masih bermasalah, jadi mulai hari minggu kemarin sudah mulai ditutup dan santri dipulangkan," ujarnya.
Bahkan masyarakat bersama tiga pilar Desa setempat mencopot banner yang ada di Ponpes tesebut. "Mencopoti banner yang disitu, masyarakat bersama Muspika," ujarnya.
Menurut Kasun, Ponpes yang dikelola AM tesebut rata-rata dihuni para santri yang masih berusia 4 hingga 17 tahun. "Kira-kira usia 4 sampai 6 tahun hingga 15 tahun ke atas," ungkapnya.
Ustad berinisial AM tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu dan sekarang sudah ditetapkan oleh polisi sebagi tersangka pencabulan Santri yang dicabuli oleh pimpinan pondok itu adalah gadis asal Kabupaten Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.
Sementara itu menurut pengacara korban mochamad dhoufi, Pimpinan pondok pesatren Darul Muttaqin sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan polres kabupaten mojokerto. (Ika Nurulla/ito)
Load more