Dia menegaskan, terdapat 3 orang oknum avsec non-organik yang diduga melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (31/3/2023).
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, dimana ini bukan SOP dari Avsec," kata M. Holik Muardi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/3/2023).
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujarnya.
AP II mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja ketiga petugas Avsec tersebut.
Kabar terkini, ketiga oknum petugas Avsec yang berstatus karyawan non organik/outsourcing itu juga telah dipecat.(viva/muu)
Load more