Semuanya dia lakukan karena awalnya dia tergiur dengan tawaran bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS (hampir Rp9 juta).
Akan tetapi, sesampainya di Istanbul dia dijual ke Suriah dengan harga 12 ribu dolar AS (sekitar Rp179,6 juta) untuk bekerja selama 4 tahun.
“KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi. Diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, Dede memiliki izin tinggal dan izin kerja serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika dia memutus kontrak,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Sabtu (1/4/2023).
KBRI mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Suriah terkait permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit.
“Suriah menerapkan sistem kafalah dimana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang,” jelasnya.
Judha menyebut KBRI Damaskus sudah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan Dede ke shelter KBRI dan mengupayakan exit permit serta memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Load more