LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Pemerintah terbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:45 WIB

Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Peraturan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," kata Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis.

Dalam peraturan itu terdapat pembaruan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis), yakni moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 memerlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :

Pada moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 diperlukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali serta PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga memberikan opsi syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, yakni kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Terdapat pengecualian dalam persyaratan itu antara lain untuk anak usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Pemerintah juga kembali menekankan protokol kesehatan antara lain, minimal gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut, tak berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) untuk hindari droplet.

Selama perjalanan, masyarakat juga tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal, serta setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Tinju Dunia Desember 2024: Banyak Big Match, Ada Adu Jotos Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Perebutan Gelar Kelas Berat

Jadwal Tinju Dunia Desember 2024: Banyak Big Match, Ada Adu Jotos Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury di Perebutan Gelar Kelas Berat

Jadwal tinju dunia Desember 2024, terdapat banyak big match termasuk perebutan gelar kelas berat Oleksandr Usyk Vs Tyson Fury pada pertengahan bulan nanti.
Harga Bahan Pangan Naik Lagi Nih, Cabe Rawit Jadi Rp41.580 Per Kilogram

Harga Bahan Pangan Naik Lagi Nih, Cabe Rawit Jadi Rp41.580 Per Kilogram

Harga bahan pangan pada hari ini, Selasa (26/11/2024) terlihat naik diantaranya adalah cabe rawit menjadi Rp41.580 per kilogramnya
Hati-hati, BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Siang Nanti

Hati-hati, BMKG Prakirakan Semua Wilayah Jakarta Hujan Siang Nanti

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan  Selasa (26/11/2024) siang.
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
BMKG Sebut Fenomena La Nina di Bali Masih Level Lemah

BMKG Sebut Fenomena La Nina di Bali Masih Level Lemah

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III menyatakan fenomena La Nina untuk Bali masih pada level lemah.
Hampir Bikin Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Italia, Begini Statistik Jay Idzes usai Venezia Ditumbangkan Lecce

Hampir Bikin Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Italia, Begini Statistik Jay Idzes usai Venezia Ditumbangkan Lecce

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, hampir menciptakan sejarah di kancah sepak bola Liga Italia 2024-2025 untuk Venezia, yang kandas dari Lecce dengan skor 0-1.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Pengakuan Jujur Kevin Diks soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Denmark, Akui sampai Harus Dicegat 40-50 Orang Tiap Pindah Tempat 

Pengakuan Jujur Kevin Diks soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Denmark, Akui sampai Harus Dicegat 40-50 Orang Tiap Pindah Tempat 

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks memberikan pengakuan jujur tentang suporter Garuda yang selalu mengelu-elukan namanya kepada media Denmark.
Selengkapnya
Viral