Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (3/4/2023).
Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Firli menjelaskan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Firli.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu. (hrs/aag)
Load more