Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo akhirnya ditahan KPK, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Firli.
Load more