Bandung - Seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat menjadi korban pinjaman online atau pinjol ilegal. Lelaki berinisial TM ini mengaku mengalami trauma usai mendapat teror dan ancaman dari para penagih utang perusahaan pinjol.
Pria berusia 29 tahun ini juga mengaku sempat dirawat di rumah sakit akibat tekanan psikis. TM merasa tertekan akibat ulah penagih hutang dari perusahaan pinjol ilegal. Ia menuturkan, pada awalnya dirinya hanya meminjam dari satu perusahaan pinjol namun bunganya terus bertambah. Untuk menutupi bunga yang terus menerus bertambah TM akhirnya meminjam dari dua pinjol lainnya.
"Gali lubang tutup lubang," katanya di Bandung, Kamis (21/10/2021).
TM tak menyangka kalau cara kerja pinjol ilegal sangat mengerikan. Akibat tak kunjung membayar, ia mendapat teror dan ancaman elektronik dari para penagih utang. Tak hanya itu, tekanan juga didapat karena keluarga serta rekan kerja turut mendapatkan teror yang sama dari penagih hutang perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Penagih utang perusahaan pinjol ini dapat mengetahui nomor telepon keluarga serta rekan kerjanya. Hal inilah yang membuatnya depresi dan kemudian memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Debt kolektor ini sudah berlebihan sekali, karena selain meneror, mereka juga mengirimkan foto saya, menyebarnya dan menyebut kalau saya buronan," lanjut TM.
Polda Jawa Barat sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal dari sebuah perusahaan di Yogyakarta. Mereka terbukti melanggar UU ITE serta TPPU atau tindak pidana pencucian uang. (Jhon Hendra/prs)
Load more