"Dari hasil rekrutan tersebut, MA mendapat upah Rp3 juta per orang," tambahnya.
Selanjutnya, Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya, ZA (54) di Kramat Jati, Jakarta Timur.
ZA berperan untuk pembiayaan keberangkatan korban ke Arab Saudi dan berhungan langsung dengan perekurt di sana.
Dari hasil perekrutan tersebut, ZA mendapat upah sebesar Rp6 juta per orang.
"Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap SR (53) di Jakarta Timur, yang memiliki peran mengurus paspor para korban dan membantu menyediakan tiket. SR mendapat upah Rp4 juta per orang," jelas Djuhandani.
Selain itu, Djuhandani mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku, RR (38) di Sukabumi, Jawa Barat dan AS (58) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurutnya, RR berperan menyiapkan tempat penampungan, paspor dan visa untuk para korban, yang mana mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.
Load more