"AS punya hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi, yang mana mendapat keuntungan Rp5 juta per orang," tambahnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.
Djuhandani menyebutkan atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (lpk/aag)
Load more