Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, terdapat dua jaringan internasional dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya bekerjsa sama dengan otoritas terkait untuk mengungkap jaringan Indonesia-Amman Yordania-Arab Saudi dan Indonesia-Turki-Abu Dhabi.
"Informasi yang didapat kemudian didalami dengan meminta keterangan korban, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan otoritas terkait," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Djuhandani menjelaskan dari hasil penyidikan, pihaknya berhasil menangpak satu orang tersangka berinisial MA (53) di Karawang, Jawa Barat, (21/2/2023).
Adapun MA diketahui berperan sebagai perekrut calon korban di daerah Jawa Barat, yang mana diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.
"Dari hasil rekrutan tersebut, MA mendapat upah Rp3 juta per orang," tambahnya.
Selanjutnya, Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya, ZA (54) di Kramat Jati, Jakarta Timur.
ZA berperan untuk pembiayaan keberangkatan korban ke Arab Saudi dan berhungan langsung dengan perekurt di sana.
Dari hasil perekrutan tersebut, ZA mendapat upah sebesar Rp6 juta per orang.
"Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap SR (53) di Jakarta Timur, yang memiliki peran mengurus paspor para korban dan membantu menyediakan tiket. SR mendapat upah Rp4 juta per orang," jelas Djuhandani.
Selain itu, Djuhandani mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku, RR (38) di Sukabumi, Jawa Barat dan AS (58) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurutnya, RR berperan menyiapkan tempat penampungan, paspor dan visa untuk para korban, yang mana mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.
"AS punya hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi, yang mana mendapat keuntungan Rp5 juta per orang," tambahnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.
Djuhandani menyebutkan atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (lpk/aag)
Load more