"Kami pertegas ingin tahu di luar kotanya mana? Ternyata, dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan. Kemudian, tidak bisa komunikasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Dito Mahendra.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Perkara Jumat, kemarin, sudah naik sidik (penyidikan. Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandani, Senin (3/4/2023).
Kendati demikian, dia mengaku belum dapat mamarpak lebih lanjut terkait unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sebab, dia mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan Senpi ilegal tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tidak bisa saya jawab," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more