Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengaku telah memanggil Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan senjatab api (Senpi) ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan surat pemanggilan tersebut seharusnya dilaksanakan, Senin (3/4/2023).
Namun, dia mengatakan bahwa Dito Mahendra tidak bisa hadir dan mengaku mengutus seorang pengacara.
"Seharusnya, yang bersangkutan dipanggil kemarin, tetapi tidak hadir. Dito mengitim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan setelah ditelusuri, pengacara tersebut tidak mampu mengungkap keberadaan sebenarnya Dito Mahendra.
Menurutnya, Dito Mahendra tidak bisa dihubungi lagi tentang keberadaannya di luar kota tersebut.
"Kami pertegas ingin tahu di luar kotanya mana? Ternyata, dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan. Kemudian, tidak bisa komunikasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Dito Mahendra.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Perkara Jumat, kemarin, sudah naik sidik (penyidikan. Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandani, Senin (3/4/2023).
Kendati demikian, dia mengaku belum dapat mamarpak lebih lanjut terkait unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sebab, dia mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan Senpi ilegal tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tidak bisa saya jawab," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more