Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus gagal ginjal akut yang telah masuk proses pengembalian berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakulan setelah penyidik melengkapi berkas yang diterima beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara tersangka lima korporasi dan empat individu, penyidik telah melengkapi P19 dari JPU," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya masih menunggu pernyataan kejaksaan soal pelimpahan kembali berkas perkara tersebut. Sebab, dia mengatakan bahwa pelimpahan itu telah dilaksanakan, Senin (27/3/2023).
"Sampai saat ini, kami masih menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh JPU," tegasnya.
Load more