Kemudian, Irwan Irawan kembali memperjelas mengenai status tanah NA yang dibangun masjid di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indosia (MUI), tanah tersebut dipastikan sebagai tanah wakaf.
Dalam persidangan ke 13 lalu, saksi Hasmin selaku pemilik tanah menjelaskan perihal pembelian tanah oleh NA yang selanjutnya menjadi lokasi pembangunan mesjid di kawasan Pucak Kabupaten Maros.
"Di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid itu tinggal persoalan teknis dan administrasi untuk dikatakan sebagai tanah wakaf. Statusnya tanah wakaf karena diperuntukan untuk warga sekitar bukan untuk pribadi Pak NA," terangnya.
JPU KPK menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah, yakni karyawan BPN Maros, Aswad Irwan. Tugasnya melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap masjid yang dibangun oleh NA untuk warga di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Sidang hari ini adalah persidangan yang ke 18 dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Sebelumnya pada sidang ke 17 pekan lalu JPU menghadirkan saksi kunci Syamsul Bahri (SB) mantan ajudan pribadi NA, serta Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan.
Kedua saksi kunci tersebut mengaku menerima uang dari peserta lelang proyek tanpa sepengetahuan NA. (abdullah/ade)
Load more