LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang
Sumber :
  • Istimewa

Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang

Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. 

Rabu, 5 April 2023 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com –  Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG). 

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Baca Juga :

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
a. Pembatasan operasional angkutan barang
b. Sistem satu arah (one way)
c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
d. Sistem ganjil-genap
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan
f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang. 

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yaitu:

a. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
c. Mobil barang dengan kereta tempelan 
d. Mobil barang dengan kereta gandengan
e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” lanjutnya. 

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional)
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
d) Jakarta – Cikampek

5. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b) Cikampek – Palimanan – Kanci
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi – Cimalaka
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b) Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
c) Jatingaleh – Srondol (Semarang)
d) Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
e) Semarang – Solo – Ngawi
f) Semarang – Demak
g) Jogja – Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
b) Surabaya – Gresik
c) Pandaan – Malang

Sementara itu ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan, yaitu sebagai berikut:

1. Sumatera Utara
a. Medan – Berastagi
b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi – Sarolangun – Padang
b. Jambi – Tebo – Padang
c. Jambi – Sengeti – Padang
d. Padang – Bukit Tinggi

3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung

4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang– Cilegon – Merak

5. Banten:
a. Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang – Pandeglang – Labuhan

6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

7. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
b. Bandung – Sumedang – Majalengka
c. Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur

8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

9. Jawa Tengah:
a. Solo – Klaten – Yogyakarta
b. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
c. Bawen – Magelang – Yogyakarta
d. Tegal – Purwokerto

10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

11. Yogyakarta:
a. Jogja – Wates
b. Jogja – Sleman – Magelang
c. Jogja – Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang
b. Probolinggo – Lumajang
c. Madiun – Caruban – Jombang
d. Banyuwangi – Jember

13. Bali: Denpasar – Gilimanuk

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai),” ujarnya lebih lanjut.

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Paslon KriDa Janji Bikin Wisata Kota Batu Go Internasional

Paslon KriDa Janji Bikin Wisata Kota Batu Go Internasional

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 03 Krisdayanti dan Kresna Dewanata Prosakh (KriDa) terus memproklamirkan visi dan misinya kepada masyarakat
Jalan Layang Terpanjang di Bandung Ditutup Sementara 4-8 November 2024, Ini Penyebabnya 

Jalan Layang Terpanjang di Bandung Ditutup Sementara 4-8 November 2024, Ini Penyebabnya 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menutup Jembatan Pasupati atau Jalan Layang (flyover) Mochtar Kusumaatmadja di Kota Bandung, Jawa Barat sejak pukul 23:00 WIB.
Gebrakan Baru Buruh Sahabat Andra Soni Positif untuk Warga di Serang, Ini Buktinya

Gebrakan Baru Buruh Sahabat Andra Soni Positif untuk Warga di Serang, Ini Buktinya

Cagub Banten Andra Soni bersyukur atas kegiatan yang dilakukan Buruh Sahabat Andra Soni dengan gebrakan untuk 500 kepala keluarga di Kota dan Kabupaten Serang.
Diperiksa Lima Jam, Ibu Ronald Tannur Dijebloslan ke Tahanan Rutan Kelas 1 Kejati Jatim

Diperiksa Lima Jam, Ibu Ronald Tannur Dijebloslan ke Tahanan Rutan Kelas 1 Kejati Jatim

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Merizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Apakah Benar Mengucapkan Bismillah di Kamar Mandi Dilarang? Berikut Penjelasan Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Kalau...

Apakah Benar Mengucapkan Bismillah di Kamar Mandi Dilarang? Berikut Penjelasan Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Kalau...

Dalam praktiknya kerap lupa ucap Bismillah tidak pada tempatnya. Seperti hendak mau wudhu di dalam Toilet atau Kamar Mandi. Simak penjelasan boleh atau tidak?
Meski Terkenal Sangar di Lapangan, Diego Michiels Alami Hal Memalukan saat Pertama Kali Gabung Timnas Indonesia, Apa Itu?

Meski Terkenal Sangar di Lapangan, Diego Michiels Alami Hal Memalukan saat Pertama Kali Gabung Timnas Indonesia, Apa Itu?

pemain naturalisasi generasi awal di Timnas Indonesia, Diego Michiels, ceritakan salah satu momen memalukan saat baru pertama kali bergabung dengan Skuad Garuda
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Soal Kevin Diks, Komisi X DPR Soroti Banyak Naturalisasi Tapi Timnas Indonesia Tidak Membanggakan: Jangan Terus Panggil Atlet Luar

Soal Kevin Diks, Komisi X DPR Soroti Banyak Naturalisasi Tapi Timnas Indonesia Tidak Membanggakan: Jangan Terus Panggil Atlet Luar

Anggota Komisi X DPR Anita Jacoba Gah menyoroti soal naturalisasi yang banyak dilakukan Kemenpora dan PSSI tapi Timnas Indonesia tidak kunjung membanggakan.
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral