Menurut Adriel, kliennya telah memenuhi kriteria SEMA nomor 4 tahun 2011 untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.
Sebab, dia menekankan bahwa Dody telah mengakui semua kesalahannya dan berkata jujur mengungkap kasus tersebut di persidangan.
"Mengingat terdakwa mengakui seliruh perbuatannya, bukan pelaku utama, dan menjadi saksi di dalam proses peradilan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Adriel mengatakan majelis hakim bisa membaskan Dody Prawiranegara dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (lpk/aag)
Load more