Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menegaskan pihaknya masih meminta majelis hakim agar menertapkan kliennya sebagai justice collaborator (JC).
Dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Adriel mengaku telah mengajukan surat permohonan JC.
"Intinya dalam surat tersebut, terdakwa memohon agar diretapkan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa," ucap Adriel, Rabu (5/4/2023).
Adriel mengatakan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai pelaku utama dalam kasus narkotika.
Sebab, dia menekankan bahwa Dody Prawiranegara hanya mengikuti perintah atasannya tersebut.
"Bahwa permohonan sebagai juctice collaborator dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara telah sejalan dengan surat edaran MA nomor 4 tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu SEMA nomor 4 rahun 2011," jelasnya.
Menurut Adriel, kliennya telah memenuhi kriteria SEMA nomor 4 tahun 2011 untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.
Sebab, dia menekankan bahwa Dody telah mengakui semua kesalahannya dan berkata jujur mengungkap kasus tersebut di persidangan.
"Mengingat terdakwa mengakui seliruh perbuatannya, bukan pelaku utama, dan menjadi saksi di dalam proses peradilan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Adriel mengatakan majelis hakim bisa membaskan Dody Prawiranegara dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (lpk/aag)
Load more