Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan seksual yang menyerang seorang anak bernama Bunga (14) kelas 6 SD bukan nama sebenarnya warga Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir hingga hamil 7 bulan.
Bahkan, saat ini mengalami stres berat, dan tidak mau lagi menlanjutkan sekolah di Samosir yang diduga dilakukan tetangga korban PS (41) warga Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir secara berulang.
Di mana hal itu merupakan tindak pidana luar biasa dan kejahatan kemanusian serta merendakan martabat manusia, seperti yang dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendesak segera Kapolres Kabupaten Samosir menangkap dan menahan pelaku, jangan berhenti dengan bukti-bukti formil, baru kasusnya di atensi.
"Karena kekerasan seksual yang dialami korban berdampak dan merusak masa depannya, "saya minta Kapolres Samosir segera menangkap dan menahan pelaku dan meminta kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, maupun Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Samosir untuk memberikan layanan medis dan layanan sosial lainnya bagi korban" kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
"Saya minta juga Bupati Samosir wajib hadir dalam perkara ini," sambungnya.
Load more