Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegur anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian terkait pernyataannya yang meminta sumbangan sarung ke Pertamina.
Ramson juga dipanggil MKD setelah pernyataan tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan media massa.
“Kami sudah menganalisa secara singkat. Kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi lewat Zoom [meeting],” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Habiburokhman mengatakan MKD telah memberikan teguran lisan kepada legislator Dapil Jawa Tengah 10 itu. Menurut dia, pernyataan Ramson itu bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR.
“Jadi gini, soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi Mitra ya, termasuk Pertamina, terkait kebijakan CSR ya,” jelas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Menurut dia, kebijakan CSR suatu perusahaan adalah wewenang pihak tersebut, sehingga hanya Pertamina yang berhak menentukan kemana tujuan sumbangan yang akan dibagikan.
“Misalnya CSR mereka dibagikan di daerah A, B, tidak harus di Dapil anggota DPR yang Komisinya terkait seperti itu,” imbuhnya.
Load more