Surat itu bertuliskan, “Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami menghimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)".
Nantinya THR itu akan disalurkan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan ZIS kelurahan.
Berikut besaran THR yang harus dikeluarkan warga:
Home Industri: Rp300.000
Warung: Rp150.000
Kontrakan: Rp200.000
Rumah Tinggal: Rp60.000
Diketahui, penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 dengan ketentuan dapat dicicil selama tiga kali penarikan.
“Demikian surat pemberitahuan dan kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” tutup surat tersebut.
Load more