Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara soal oknum Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga untuk pengurus lingkungan.
Menurut Hari, THR tersebut biasanya diberikan untuk penjaga keamanan dan petugas kebersihan. Bukan untuk Ketua RT secara pribadi.
“Mungkin dalam penyampaiannya soft edaran. Soft dalam arti kata apabila bapak ibu yang tinggal dan warga sini ada kelebihan rezeki atau apa, mohon seikhlasnya untuk memberikan THR bagi petugas. Jangan itu merupakan paksaan. Jadi edaran itu jangan paksaan,” jelas dia saat dihubungi media, Kamis (6/4/2023).
Menurut Hari, pengutipan yang dilakukan oleh RT 009/016 merupakan perbuatan yang wajar dilakukan. Sebagai sesama tetangga saling berbagi jika ada rezeki lebih.
“Wajar kok. Saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, apalagi dipatok. Sudah pakai sekian, enggak boleh. Sebetulnya seikhlasnya saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menegur yang bersangkutan karena wewenang tersebut berada di pihak lurah, camat hingga wali kota.
“Karena itu berkaitannya dengan kemaslahatan bukan masalah ketenagakerjaan gitu,” jelasnya.
Load more