Berikut besaran THR yang harus dikeluarkan warga:
Home Industri: Rp300.000
Warung: Rp150.000
Kontrakan: Rp200.000
Rumah Tinggal: Rp60.000
Diketahui penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 dengan ketentuan dapat dicicil selama tiga kali penarikan.
“Demikian surat pemberitahuan dan kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” tutup surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua RT 009/016 atas nama H. Eman, Sekretaris atas nama Kasino dan Bendahara atas nama Bambang Quntoro.
Selain itu, warga juga diminta untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Seluruh warga RT 009/016 diwajibkan minimal 3 fitrah per keluarga dan dibayarkan ke Musala Al-Jihad dan wajib membeli beras fitrah di sana.
Kebijakan tersebut juga dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono dan Ibu PKK Dawis Nuraeni. (agr/nsi)
Load more