Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengurus lingkungan.
Menanggapi kabar tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan berkoordinasi dengan lurah setempat terkait adanya laporan pungutan liar (pungli) beratasnamakan THR.
“Ya nanti Pak Wali Kota, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh bikin imbauan. Saya tanya Pak Lurah dulu. Nanti saya telepon,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sebagai informasi, viral di media sosial Twitter @txtdrjkt yang mengunggah secarik surat pemberitahuan THR kepada warga RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat itu bertuliskan, “Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami menghimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)”.
Nantinya THR itu akan disalurkan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan ZIS kelurahan.
Berikut besaran THR yang harus dikeluarkan warga:
Home Industri: Rp300.000
Warung: Rp150.000
Kontrakan: Rp200.000
Rumah Tinggal: Rp60.000
Diketahui penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 dengan ketentuan dapat dicicil selama tiga kali penarikan.
“Demikian surat pemberitahuan dan kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” tutup surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua RT 009/016 atas nama H. Eman, Sekretaris atas nama Kasino dan Bendahara atas nama Bambang Quntoro.
Selain itu, warga juga diminta untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Seluruh warga RT 009/016 diwajibkan minimal 3 fitrah per keluarga dan dibayarkan ke Musala Al-Jihad dan wajib membeli beras fitrah di sana.
Kebijakan tersebut juga dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono dan Ibu PKK Dawis Nuraeni. (agr/nsi)
Load more