Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepualauan Meranti tetap berjalan usai ditetapkannya status tersangka kepada Bupati Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Bupati Meranti Saat Tiba di Gedung Merah Putih KPK (ant)
Benni mengatakan, hal tersebut lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di dalamnya disebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.
Benni kemudian mengatakan bahwa Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
“Pasalnya, Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.
OTT Bupati Meranti, KPK sita uang Rp26,1 miliar (ant)
Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.
Load more